Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Gresik, mendatangi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik . Adapun tujuan mendatangi KEK Gresik yakni untuk memenuhi undangan sekaligus memaparkan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 kepada Badan Usaha Pembangun, Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, dan Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik (Selasa, 25/07).

Dalam Kesempatan tersebut Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Gresik diwakili oleh Alina Widyastuti dan Muhammad Abu Bakar selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Gresik. Mereka memberikan edukasi terkait Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau lmbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. 

Pewarta: Adhi Nur Cahya
Kontributor Foto: Alina Widyastuti
Editor: Siti Nurchoiriyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.