Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar mengadakan kegiatan edukasi perpajakan pengenalan fitur e-PBK  kepada Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjar (Rabu, 9/8).

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Gunung Sangkur Setda Kota Banjar ini diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto dan dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Banjar Riany Dwi Setianingrum.

Penyuluh Pajak Ciamis Vera Yunita Cahyani Putri dalam paparannya menjelaskan bahwa pada dasarnya e-PBK ini adalah fasilitas untuk permohonan pemindahbukuan secara elektronik sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak nantinya. Namun dipastikan bahwa sertifikat elektronik harus aktif terlebih dahulu karena nanti harus mengimpor data sertifikat pada saat pengajuan e PBK pada laman DJP Online.

 

Pewarta:Mohammad Naufal Dharmawan
Kontributor Foto:Mohammad Naufal Dharmawan
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.