Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengadakan penyuluhan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu secara luring dengan mengundang 25 Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya Bandar Lampung di Aula Rafflesiger Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Jl. Pangeran Emir M. Noer No. 5A, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (Selasa, 22/8).
Kegiatan dipandu oleh Master of Ceremony (MC), yaitu Fahrizal Ardhi Nugroho dan Rini Tri Utami, yang merupakan Penyuluh Pajak pada KPP Madya Bandar Lampung. Adapun Narasumber yang memberikan materi pada kegiatan ini, yaitu Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung Apriandi berkolaborasi dengan Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang diwakili oleh Fuad Wahyudi Anthonie.
Wajib pajak mendengarkan materi yang disampaikan oleh narasumber dan sesi tanya jawab dibuka setelah materi selesai disampaikan. Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung berharap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan perpajakan wajib pajak sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam penghitungan PPN atas penyerahan LPG Tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022.
Pewarta: Rida Wahyuni |
Kontributor Foto: Muhammad Faruq |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views