Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo menggelar kelas pajak daring yang membahas Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak atas Imbalan Natura dan/atau Kenikmatan. Acara dimulai pukul 09.00 WIb dan dihadiri 121 peserta melalui Teams Meeting "641_KPP Madya Sidoarjo"  di Sidoarjo (Kamis, 10/8).

Fungsional Penyuluh KPP Madya Sidoarjo Riono Asnan Genda menjelaskan, "PMK 66/2023 menciptakan perubahan signifikan. Sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Pajak 2021, natura dan/atau kenikmatan dapat diakui sebagai deductible expense bagi pemberi kerja dan menjadi objek pajak penghasilan bagi penerima."

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab. Seorang peserta, Diayanita Anggreini, menanyakan tentang penggunaan fasilitas apartemen, terutama ketika apartemen yang sama ditempati secara komunal oleh tiga individu. Ia mencari panduan mengenai bukti yang diperlukan selama pemeriksaan untuk membuktikan bahwa apartemen memang digunakan bersama.

Kelas pajak daring ini memberikan peserta wawasan berharga mengenai perubahan dalam perlakuan pajak terkait natura dan/atau kenikmatan memberikan klarifikasi mengenai hal-hal penting, dan meningkatkan pemahaman mengenai regulasi yang relevan atas natura dan/atau kenikmatan. Untuk informasi dan diskusi lebih lanjut, wajib pajak disarankan untuk merujuk pada saluran komunikasi resmi KPP Madya Sidoarjo atau mengunjungi KPP Madya Sidoarjo secara langsung.

Pewarta: Achmad Azif kurniawan
Kontributor Foto: Ragil Alex Kusuma
Editor: Siti Nurchoiriyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.