
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah kepada Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan edukasi ini dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 18/8).
Pada kegiatan edukasi tersebut, pihak dari KP2KP Benteng yang diwakili oleh pegawai KP2KP Benteng, Muhammad Irfan Nashih, menyampaikan materi mengenai aspek perpajakan bagi bendahara pemerintah di mana materi yang diberikan adalah materi umum perpajakan terkait kewajiban bendaharawan sesuai dengan pengelolaan keuangan yang dijalankan Bawaslu agar dalam proses pengelolaan keuangannya nanti, semua aspek perpajakan bisa terlaksana dengan baik.
"Tujuan dilaksanakan kegiatan edukasi ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Bendahara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar terkait aspek perpajakan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) antara lain: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2)," jelas Muhammad Irfan Nashih.
Setelah menjelaskan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah kepada Bendahara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, petugas KP2KP benteng menambahkan bahwa apabila masih ingin berdiskusi dan menanyakan beberapa hal terkait aspek perpajakan bendahara bisa melalui Whatsapp Messenger KP2KP Benteng.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views