Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi lokasi usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun PKP yang diajukan ke KPP Pratama Rantau Prapat (Selasa, 25/7).
Petugas menerangkan kepada wajib pajak bahwa kegiatan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan PKP saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam kesempatan tersebut, petugas dari KPP Pratama Rantau Prapat menjelaskan tentang kewajiban perpajakan yang melekat pada PKP, seperti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.
Pewarta: Mita Lailatul K |
Kontributor Foto: Mita Lailatul K |
Editor:Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 views