
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Hery Supriyadi melaksanakan sosialisasi perpajakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66 tahun 2023 terkait Pengenaan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan bertempat di Aula Kartini PLN Tanjung Jati B Jepara ( Senin, 28/8)
“Terima kasih kepada KPP Pratama Jepara yang telah bersedia memberikan edukasi terkait natura ini, Bapak/ Ibu mohon menyimak dengan baik dan jangan ragu untuk tanyakan jika masih ada hal yang perlu ditanyakan” ujar Plh. Senior Manager Keuangan, komunikasi dan Umum, Tri Prabowo.
Dalam paparannya, Penyuluh Pajak Jepara Dandy Brassinga membuka dengan mengatakan bahwa PMK 66 ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 7 oktober 2021. “Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak lama, dan kali ini telah disesuaikan dengan perkembangan zaman” Ujar Dandy dalam pembukaan materi. Lebih lanjut Dandy menjelaskan terkait perlakuan pajak atas Natura sebelum dan sesudah adanya PMK tersebut; Objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak, dan contoh peristiwa yang terjadi secara umum dalam suatu perusahaan terkait natura dan/ atau kenikmatan.
Beberapa penekanan yang diberikan dalam edukasi ini adalah apa saja natura dan/atau kenikmatan yang boleh dikurangkan sebagai biaya oleh pemberi kerja namun bukan objek pajak bagi penerima penghasilan/ pegawai.
KPP Pratama Jepara berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dari PLN beserta Vendor dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan yang terkait dengan pemotongan pajak atas natura yang diberikan kepada pegawai.
Pewarta: Sakha Maajid |
Kontributor Foto: Sakha Maajid |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views