Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara mengunjungi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Kantor Cabang Pembantu (KCP) Monang-Maning, Bank BCA KCP Mahendradata, dan Bank BCA Kantor Cabang Unit (KCU) Denpasar, Bali (Jumat, 21/7). Agenda ini dalam rangka tindakan penagihan aktif berupa kegiatan pemblokiran dan penyitaan rekening terhadap penunggak pajak di Denpasar.
Blokir dan sita rekening dilakukan berdasarkan ketentuan pada PMK No. 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus DIbayar. Menurut JSPN KPP Pratama Badung Utara, pemblokiran rekening dinilai menjadi tindakan penagihan yang efektif dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada penunggak pajak.
Pewarta: Gede Wisnu Pratistha |
Kontributor Foto:Gede Wisnu Pratistha |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 views