
Tim Seksi Pengawasan VI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan ke Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Medco E&P Simenggaris yang berlokasi di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Rabu, 16/8).
Account Representative (AR) KPP Pratama Tanjung Redeb Amril Ali mengatakan kunjungan tersebut merupakan kegiatan wajib AR untuk mengetahui proses bisnis dan perkembangan usaha wajib pajak.
“Tujuan kunjungan ke JOB Simenggaris ini berfokus kepada penggalian potensi Pajak Bumi dan Bangunan dari wajib pajak tersebut, di mana dalam kegiatan tersebut wajib pajak memaparkan kegiatan apa saja yang sedang dilakukan untuk menunjang pembayaran PBB dari wajib pajak di tahun depan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kontraktor pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dengan kontrak bagi hasil gross split memiliki kewajiban perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2017.
Pada peraturan tersebut diatur bahwa kontraktor migas dengan gross split memiliki beberapa kewajiban, seperti wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan perpajakan, dan wajib membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Amril menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, AR juga dapat melihat segala bentuk fasilitas maupun sarana prasarana yang digunakan wajib pajak khususnya yang berhubungan langsung dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak.
Pewarta: Fikri Harris |
Kontributor Foto: Fikri Harris |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views