
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta berkolaborasi dengan Dinas UKM Kabupaten Kutai Timur melaksanakan kegiatan penyuluhan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Koperasi di Teras Belad Café & Resto, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Minggu, 20/8).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas UKM Kabupaten Kutai Timur beserta jajarannya, Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih selaku narasumber, dan peserta pelatihan Wajib Pajak Koperasi yang berasal dari Kecamatan Bengalon, Kecamatan Rantau Pulung, Kecamatan Sangatta Selatan, dan Kecamatan Teluk Pandan berjumlah 18 peserta.
Setelah acara dibuka dengan kata sambutan dari pengurus Dinas UKM, Endah Purwaningsih selaku narasumber memaparkan materi mengenai kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Koperasi mencakup tata cara pemotongan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Dalam sesi tanya jawab, peserta pelatihan aktif bertanya tentang seputar perpajakan dan pengalaman mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kepada narasumber yang dapat dijawab dengan baik oleh narasumber.
Melalui kegiatan ini, Wajib Pajak Koperasi di Kec. Bengalon, Kec. Rantau Pulung, Kec. Sangatta Selatan, dan Kec. Teluk Pandan memiliki tambahan ilmu mengenai perpajakan dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dengan dengan seluruh peserta penyuluhan.
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Reyhan Yunus |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views