
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan konfirmasi lokasi usaha (verifikasi lapangan) salah satu Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang retail beralamat di Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu (Rabu, 2/8).
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan lokasi usaha wajib pajak yang terdapat pada sistem pajak sudah sesuai dengan lokasi sebenarnya. Kegiatan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak tersebut.
M. Yogie Paskilindra selaku petugas verifikasi lapangan mewawancarai Loewandy Ashari selaku pengurus badan usaha. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan terkait alasan pengajuan permohonan, jumlah peredaran bruto, alur kegiatan operasi usaha, dan informasi-informasi lainnya.
“Untuk membuka waralaba di perusahaan retail, kami diwajibkan untuk mengajukan permohonan PKP,” ujar Loewandy.
Dalam kegiatan wawancara tersebut, Yogie juga menjelaskan apa saja kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi apabila wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
“Apabila sudah dikukuhkan sebagai PKP, ada beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi antara lain menerbitkan faktur pajak, menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maksimal pada akhir bulan berikutnya,” jelasnya dan mengakhiri kegiatan wawancara tersebut.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: Natalia Josephine Sibarani |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 8 views