Tim Penilai KPP Pratama Ende melaksanakan kegiatan penilaian lapangan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi atas pembangkit listrik panas bumi milik PT Sokoria Geothermal di Desa Sokoria, Kecamatan Ndona Timur, Ende, Nusa Tenggara Timur (Rabu, 15/3).

Tim penilai terdiri dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan I Putu Sindhu Darmawan serta dua petugas penilai Andez Nopatra Gultom dan Alfindo Wira Yudha Pradana. Dalam pelaksanaan penilaian tersebut, tim didampingi Kepala Seksi Pengawasan II Gede Yuana Bundariawan dan Account Representative Dadung Arie Wibowo.

PT Sokoria Geothermal saat ini masuk tahap eksploitasi dan telah memproduksi listrik untuk wilayah kabupaten Ende sejak Maret 2022. Perubahan status dari eksplorasi ke eksploitasi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) karena sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023, NJOP dihitung berdasar jumlah produksi listrik yang terjual. Oleh karena itu, KPP Pratama Ende merasa perlu untuk melakukan penilaian lapangan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

Wajib pajak menyambut baik penilaian yang dilakukan oleh KPP Pratama Ende. Saat melakukan pendampingan, Health, Safety, and Environment (HSE) Supervisor PT Sokoria Geothermal mengatakan, “Kami akan kooperatif dan siap men-support kegiatan penilaian lapangan yang dilakukan. Kami juga siap memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan untuk membantu penentuan besaran PBB terutang.”

Pewarta: Alfindo Wira Yudha Pradna
Kontributor Foto: Adrian Efriza Warid
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.