
Fungsional penilai pajak bersama Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melaksanakan kegiatan penilaian atas sebidang tanah wajib pajak (WP) yang berlokasi di Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Selasa, 13/7). WP yang asetnya dilakukan penilaian bergerak di bidang pertambangan bijih bauksit.
Asisten Penilai Pajak Terampil Annisa Taufani Rizkia menuturkan bahwa kunjungan yang dilakukan berkaitan dengan adanya permintaan penilaian objek dikarenakan tanah tersebut merupakan objek sita. Annisa Taufani menambahkan bahwa proses penilaian yang dilakukan merupakan kategori penilaian properti kriteria II yaitu berkaitan dengan kawasan, berupa tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah.
Tim KPP Madya Batam melakukan penilaian didampingi oleh wajib pajak. Saat di lokasi, petugas melakukan pengukuran tanah, mengambil gambar serta titik koordinat objek sita yang akan dinilai. Setelah data yang dibutuhkan dalam rangka penilaian terkumpul, petugas kembali ke kantor.
“Kegiatan penilaian ini telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fani.
Kegiatan penilaian dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tim Penilai Pajak KPP Madya Batam berkomitmen bahwa proses penilaian akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan didukung oleh data yang valid. Hal ini dilakukan agar diperoleh kesimpulan nilai wajar atas objek properti.
Pewarta: Karintha Aisyah Adiwinjati |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views