Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare memenuhi undangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare untuk memberikan edukasi perpajakan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan Bea dan Cukai Parepare dalam acara Pekan Raya Bea Cukai 2023 (Selasa, 8/8). Acara tersebut dilangsungkan secara tatap muka di S3 Box Café, Kota Parepare.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara hadir langsung pada acara tersebut. Hadir juga Kepala KPPN, Kepala KPKNL, serta Kepala Bank Mandiri Cabang Parepare. Dalam kegiatan ini, Yusan menjelaskan tentang kewajiban perpajakan UMKM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“UMKM di sini adalah ketika omzetnya dalam setahun tidak melebihi 4,8 miliar dan khusus untuk orang pribadi UMKM yang omzetnya setahun sampai dengan 500 juta, maka tidak dikenai PPh,” jelas Yusan.

Peserta kegiatan pun memberikan apresiasi terhadap apa yang sudah dipaparkan mengenai kewajiban perpajakan dan aturan baru tersebut.

"Peraturan pemerintah ini jelas sangat berpihak kepada pelaku UMKM yang sedang merintis usahanya, kami sangat senang dan berterima kasih kepada Kepala Kantor Pajak Parepare telah menjelaskan aturan ini," tutur Usman, salah satu peserta kegiatan.

Selanjutnya Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Parepare Dawny Marbagio mengimbau untuk semua pelaku UMKM melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pewarta: Khairul Fata
Kontributor Foto: Khairul Fata
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.