
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat melaksanakan verifikasi lapangan kepada wajib pajak yang beralamatkan di Bukit Wahid Regency Semarang Barat, Kota Semarang (Kamis, 3/8). Verifikasi lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.
Kegiatan Visit dimulai pukul 10.00 pagi. Tim dari KPP Pratama Semarang Barat diwakili oleh Account Representative (AR) Adi Sutopo. Di lokasi, Adi melakukan verifikasi data lapangan untuk menguji kebenaran dan kesesuaian informasi pada Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP dan dokumen yang disyaratkan pada saat pengajuan permohonan dengan keadaan yang sebenarnya.
Selain memvalidasi hal tersebut, Adi Sutopo juga memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban PKP, serta memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk bertanya langsung mengenai peraturan pajak yang dirasa kurang dipahami.
“Wajib pajak PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan PPN yang dipungutnya, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN setiap bulannya,” terang Adi Sutopo kepada wajib pajak yang mempunyai usaha industri furnitur dari kayu tersebut.
Adi Sutopo juga menyampaikan bahwa apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pengukuhan PKP yang telah diterimanya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Untuk itu, Adi mengingatkan kepada wajib pajak agar memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.
PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. Dengan adanya kunjungan lapangan ini, Adi berharap PKP dapat memenuhi kewajibannya sehingga meningkatkan kepatuhan perpajakan yang tentunya dapat memaksimalkan penerimaan negara.
Pewarta: Kusuma Citra Wati |
Kontributor Foto: Erdiani Deswitasari |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views