Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare membuka layanan bimbingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Kecamatan Tanjunganom, Jl. Ahmad Yani No.108, Dipan Barat, Warujayeng, Kabupaten Nganjuk (Selasa, 01/08).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memfasilitasi wajib pajak di Kecamatan Tanjunganom dan sekitarnya untuk menunaikan kewajiban perpajakan lebih dekat. Adapun layanan yang diberikan berupa asistensi pelaporan SPT, pemadanan NIK menjadi NPWP, dan konsultasi perpajakan lainnya. Layanan ini diberikan pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB.
“Semoga dengan adanya layanan ini dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan juga mempermudah wajib pajak mendapatkan layanan perpajakannya,” ujar Penyuluh KPP Pratama Pare Age Wicaksono
Pewarta:Deny Novandreana |
Kontributor Foto: Deny Novandreana |
Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 views