Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Balai menyelenggarakan talkshow radio terkait pemadanan NIK menjadi NPWP. Kegiatan ini bertempat di Studio Radio Suara Tanjung Berjaya (STB) 92.2 MHz, Kota Tanjung Balai (Rabu, 12/7).

Selama satu jam, Kepala KP2KP Tanjung Balai Richard Subakat Manurung bersama Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kisaran menjadi narasumber talkshow radio, dipandu oleh Penyiar Radio STB 92.2 MHz Dini.

Penerapan NIK menjadi NPWP tidak dilakukan secara otomatis. Wajib pajak tetap harus melakukan validasi data secara online melalui DJP Online. NPWP yang sudah dimiliki wajib pajak sekarang tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai nomor identitas perpajakan.

"Wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mengetahui nomor NIK sehingga wajib pajak dapat lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Bagi Bapak Ibu wajib pajak yang belum melakukan validasi data NIK agar dapat melakukan validasi di Kantor Pajak terdaftar," ajak Richard.

Richard juga menyampaikan bahwa KP2KP Tanjung Balai siap membantu bapak ibu wajib pajak yang ingin melakukan validasi data NIK-NPWP.

 

Pewarta:Felix Octavianus Panjaitan
Kontributor Foto: Felix Octavianus Panjaitan
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga