Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bersinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Cakti Buddhi Bhakti Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Selasa, 22/8).
“Apabila kita mau bergerak menjadi negara yang lebih maju, salah satu syaratnya adalah tax ratio yang lebih tinggi. Saat ini rasio pajak Indonesia masih rendah, masih di bawah 12%. Ini sebetulnya menjadi kesempatan kita untuk meningkatkan peluang mengumpulkan penerimaan Negara baik pajak pusat maupun pajak daerah. Mari bersinergi dengan data dan informasi yang ada untuk dimanfaatkan dengan baik. Kami dapat sampaikan juga bahwa DJP sedang melaksanakan reformasi pajak yang mana salah satu programnya adalah pemadanan NIK dan NPWP. Oleh karena itu, NIK merupakan basis identitas utama yang perlu kita kelola bersama,” kata Suryo dalam sambutannya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nasution, dan para kepala daerah dari 113 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan 101 kepala daerah hadir secara luring di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
DJP telah menyelenggarakan program PKS ini sejak tahun 2019. Bekerja sama dengan 207 pemda, DJP telah melakukan pengawasan bersama sebanyak 8.277 wajib pajak untuk penggalian potensi penerimaan. Selain itu, DJP juga telah melakukan kegiatan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemda dengan pelaksanaan bimbingan teknis dan pelatihan untuk menyosialisasikan program dan/atau peraturan terbaru.
Momentum PKS ini dapat mendorong upaya pencegahan korupsi dan saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan pemda terutama dalam bentuk kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas dan pelaksanaan pengawasan bersama.
Momentum PKS ini dapat mendorong upaya pencegahan korupsi dan saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan pemda terutama dalam bentuk kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas dan pelaksanaan pengawasan bersama.
“Besar harapan kami, dukungan, dan bantuan yang berkesinambungan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ini akan bermuara pada perbaikan kualitas data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan pada akhirnya dapat mewujudkan penerimaan pajak yang optimal untuk Indonesia yang lebih maju,” pungkas Suryo.
Pewarta: Wibisono Mahendra |
Kontributor Foto: Wibisono Mahendra |
Editor: Riza Almanfaluthi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 161 views