Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha kelapa sawit di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Senin, 7/8).
Tim KP2KP Mukomuko terdiri dari pelaksana Adindi Zola Kanti dan Ahmad Satria Mandala Kahfi menemui wajib pajak yang mengajukan permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sertifikat elektronik. Kunjungan Tim KP2KP Mukomuko ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak setelah nanti dikukuhkan sebagai PKP, selain itu juga untuk memastikan dan menguji kesesuaian antara data dan informasi dalam dokumen permohonan yang telah disampaikan wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan.
"Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban perpajakan seperti memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkannya pada SPT masa PPN tiap bulannya," ungkap Adindi Zola Kanti.
Wajib pajak dalam kesempatan ini menerima kunjungan dengan kooperatif dan baik dengan memberikan jawaban atas pertanyaan terkait proses bisnis dan kewajiban perpajakan dari Tim KP2KP Mukomuko. Pada akhir kunjungan, dilakukan penandatanganan dokumen terkait permohonan pengukuhan PKP dan dilanjutkan proses dokumentasi.
Pewarta:Adindi Zola Kanti |
Kontributor Foto: Sindy Sherrina |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 views