Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Blangpidie melakukan pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Selasa, 18/7).
Rapat pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Bupati Aceh Barat Daya untuk ikut serta dalam PKS OP4D. Pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pembahasan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Tapaktuan. Rapat pembahasan dihadiri oleh Fakhrudin selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Barat Daya, Zainul Abidin selaku Kepala Bidang Pendapatan, Cut Nova selaku Kasubid Pendapatan, serta tenaga analis keuangan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Sementara dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Tapak Tuan Drajat Setiharso, Kepala Seksi Pengawasan 4 Muhammad Azhary, Kepala Seksi Pengawasan 3 Taufik Akbar Tanjung, Kepala Seksi Penjamin Kualitas Data Denny Prasetyo, dan Kepala KP2KP Blangpidie Aceh Barat Daya Hanif Affandhi.
Pewarta: Hanif Affandhi |
Kontributor Foto: Alfi Yudhistira |
Editor: Hanif Affandhi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views