Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Takalar melakukan edukuasi perpajakan kepada wajib pajak dengan metode penyuluhan secara one on one. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang konsultasi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar, Jl. Badawing Dg. Ngampa No.12, Takalar (Kamis, 3/8).

Kegiatan penyuluhan one on one dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku bayar atau lapor pada wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan yaitu wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi.

Petugas penyuluh dari KP2KP Takalar memberikan edukasi dengan menjelaskan secara detail mengenai tata cara penghitungan, pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam penjelasannya petugas tak lupa untuk menyampaikan informasi terkait aturan baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yakni mengenai pembayaran pajak penghasilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Dalam rangka memberikan dukungan kepada UMKM serta menciptakan keadilan, pemerintah saat ini telah mengeluarkan aturan terbaru terkait insentif pajak bagi UMKM yang dikenai PPh Final dengan mengatur besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun sebesar 500 juta,” Jelas Ina, Petugas Penyuluhan KP2KP Takalar.

Dengan adanya metode penyuluhan one on one ini, KP2KP Takalar berharap wajib pajak dapat memiliki pemahaman mengenai tata cara pembayaran dan pelaporan pajak serta mendapatkan solusi terhadap kesulitan yang dialami sebelumnya dalam menjalani kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila
Kontributor Foto: A. Tri Agoesman Sukma
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.