
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Bali Ruko Sunset, Sunset Road 819, Gg. Ratna Indah II No.10, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali (Kamis, 20/7). Wajib pajak yang dikunjungi bergerak di bidang perdagangan besar mesin kantor dan industri pengolahan, suku cadang dan perlengkapannya.
Dalam kunjungan tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan Marfuatim Mutho Haroh dan Nurfajril Wafita Ihza bertemu dengan pengurus Wajib Pajak. “Usaha kami adalah penjualan mesin seperti mesin diesel dan mesin berat lainnya. Harga jual produk kami variatif, Kami mengajukan PKP karena mendapat sebuah proyek yang mengharuskan kami dikukuhkan sebagai PKP,” ujar Pengurus.
Wajib Pajak juga bertanya tentang kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sehingga meminta bimbingan KPP Badung Selatan agar kedepannya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Sementara itu, Petugas menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
KPP Badung Selatan berharap dengan kunjungan yang dilakukan ke kantor wajib pajak dapat memberikan edukasi serta bimbingan tentang kewajiban perpajakannya agar wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Nurfajril Wafita Ihza |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views