Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora yang diwakili Seksi Pengawasan V mengundang beberapa wajib pajak di wilayah Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan (Rabu, 26/7).
Kegiatan kunjungan dan pemberian konsultasi tersebut diselenggarakan untuk menindaklanjuti Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) terkait dengan permintaan data dan/ keterangan serta pemberian konsultasi untuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang Account Representative (AR), yaitu Angga Noersam Erwanto, Ali Subchan, dan Denny Oktawirada.
Salah satu wajib pajak yang memenuhi undangan KPP Pratama Blora untuk datang ke Kantor Kecamatan Toroh adalah pengusaha pengecer pupuk yang bernama Suyadi. Petugas memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Suyadi memberikan respon dan mengajukan beberapa pertanyaan seputar perpajakan agar lebih mengerti apa saja yang harus dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. “Adanya petugas pajak datang ke kantor kecamatan seperti ini mempermudah kita untuk melakukan konsultasi. Benar-benar sangat membantu kita orang-orang yang ingin patuh dalam membayar pajak,” kata Suyadi.
“Membuka semacam pos konsultasi di kantor kecamatan seperti ini ternyata memberikan dampak yang cukup signifikan. Wajib pajak yang datang juga aktif dalam bertanya hal-hal seputar kewajiban perpajakan mereka yang belum dipahami dan kooperatif dalam memberikan informasi-informasi yang diperlukan untuk tindak lanjut pengawasan.” Kata Denny.
Kegiatan tersebut kemudian diakhiri dengan pengambilan foto bersama antara wajib pajak dengan petugas dari KPP Pratama Blora sebagai dokumentasi.
Pewarta: Sabila Regita Askha |
Kontributor Foto: Angga Noersam Erwanto |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views