Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mengunggah siniar pada aplikasi Youtube dengan judul PPN Emas Batangan dan Perhiasan, Jakarta (Senin, 19/6). Siniar kali ini membahas mengenai aspek perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi emas batangan dan emas perhiasan.

Pengaturan perlakuan perpajakan terkait dengan emas batangan dan emas perhiasan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP-49) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK-48).

Emas batangan, selain untuk kepentingan cadangan devisa Negara, merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas impor/penyerahannya tidak dipungut PPN. Dalam penjelasan PP-49 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "emas batangan" yang merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impor/penyerahannya tidak dipungut PPN adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).

Penjelasan lebih lengkap mengenai PPN atas emas ini dapat disaksikan pada laman Youtube Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dengan judul PPN Emas Batangan dan Perhiasan.

 

 

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Nur Syifa Retno Utami
Editor: Firman Raharja

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.