
“Terimakasih atas antusias Bapak dan Ibu semua, luar biasa hadirinnya sampai 300-an ya di sesi pagi ini,” sambut Titik Widyastuti, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang.
Sambutan hangat ini diberikan pada kegiatan edukasi kelas pajak secara daring dengan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan di Semarang (Selasa, 25/07).
Kegiatan ini terbagi menjadi dua sesi dengan materi yang sama, pagi dan siang, dan dilaksanakan di studio KPP Madya Semarang yang berlokasi di Jalan Pemuda Nomor 46 Semarang. Wajib pajak yang hadir cukup banyak, total keseluruhan mencapai antara 450 hingga 500 peserta selama acara berlangsung.
Banyaknya jumlah peserta diperkirakan karena PMK 66 Tahun 2023 merupakan aturan baru yang terbit pada tanggal 27 Juni 2023 dan akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2023.
Secara garis besar, PMK 66/2023 tentang Pajak Natura terdiri atas enam bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Ketiga, PMK 66/2023 merilis daftar natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan dan pengecualian dari objek pajak penghasilan. Keempat, tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Kelima, ketentuan peralihan dan keenam merupakan bab penutup.
Wahyono, Fungsional Penyuluh KPP Madya Semarang, selaku narasumber menjelaskan bahwa biaya penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Namun, Wahyono juga menyebutkan syarat dan ketentuannya. “Asalkan, natura tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), “ demikian imbuhnya.
Beberapa wajib pajak mengaku masih bingung dengan aturan ini, beberapa bahkan menginginkan kelas tatap muka. “Kalo bisa kelasnya ditambah lagi yang tatap muka pak supaya lebih jelas,” usul Iin selaku peserta.
Meski kegiatan edukasi sudah terlaksana penuh selama satu hari, terbatasnya waktu memang tidak memungkinkan untuk menjawab seluruh pertanyaan dari peserta. Namun, KPP Madya Semarang dengan senang hati mempersilakan wajib pajak untuk berkonsultasi langsung ke kantor pajak apabila masih mengalami kesulitan terkait penerapan PMK 66 tahun 2023 ini bulan Juli mendatang.
Pewarta: Hana Maurinawati |
Kontributor Foto: Agung Budi |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views