
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone memberikan pemahaman terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) beserta para Penyuluh Agama dan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal. Kegiatan ini menjadi salah satu susunan dalam acara penguatan teknis pemberian sertifikasi halal kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) (Senin, 03/07).
Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Arif Rusdiansyah selaku Kepala Seksi Pelayanan di KPP Pratama Watampone memanfaatkan kegiatan ini untuk memberikan gambaran terhadap kewajiban perpajakan terhadap para pelaku UMKM. "Mulai dari proses pendaftaran, perhitungan omzet hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan itu semua perlu di pahami sehingga semua proses dapat terlaksana dengan lancar,” ucapnya.
Kegiatan dilanjut dengan pemberian materi terkait pemberian sertifikasi halal. “Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku usaha UMKM untuk memperluas jangkauan usahanya. Dimana sertifikasi halal merupakan salah satu modal awal untuk membangun kepercayaan konsumen akan produk-produk yang dipasarkan,” ujar salah satu pemateri kegiatan.
Ditengah-tengah acara, pihak KPP Pratama Watampone juga berpesan kepada para pelaku UMKM untuk memiliki persepsi terhadap perpajakan bahwa jika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), belum tentu langsung membayar pajak. Sampai di penghujung acara, sesi ditutup dengan foto bersama.
Pewarta: Affan Ghiffari |
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views