
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu kembali menyapa kawan pajak melalui siaran langsung Instagram (Instagram Live) KPP Pratama Kotamobagu @pajakkotamobagu (Rabu, 12/7). Acara yang dimulai pukul 14.30 WITA dengan durasi 40 menit ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada wajib pajak mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Sesi Instagram Live ini dipandu oleh Pelaksana Aisha Salsabila dengan narasumber Penyuluh Pajak Bayu Anggala Putra. Bayu berujar bahwa masyarakat masih awam terhadap pengenaan PPN KMS sehingga dapat menyebabkan hilangnya potensi pajak dari aktivitas kegiatan membangun sendiri yang memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
"Dalam kegiatan membangun suatu bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain dikenakan PPN sepanjang memenuhi kriteria," ucap Bayu.
Dalam acara tersebut, Bayu juga menyampaikan informasi mengenai kriteria bangunan yang dapat dikenakan PPN KMS, waktu dan tempat terutangnya PPN KMS, tarif dan contoh perhitungan, tata cara penyetoran, pengkreditan pajak masukan atas PPN KMS yang telah disetor, pelaporan, serta pengawasan pemenuhan kewajiban PPN KMS.
“Kriteria bangunan yang dimaksud yaitu (1) konstruksi utamanya terdiri kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; (2) diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; (3) luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi. Untuk tarif PPN KMS sebesar 2,2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah," ungkap Bayu.
Bayu lalu menambahkan PPN KMS yang telah disetor dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP). Namun, perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan dengan KMS tidak dapat dikreditkan.
"KPP akan mengirimkan surat imbauan secara tertulis dalam hal orang pribadi atau badan yang tidak melakukan penyetoran PPN KMS atau telah melakukan penyetoran, namun berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih terdapat PPN KMS yang kurang dibayar,” tambah Bayu. Sesi berikutnya para peserta Instagram Live juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar PPN KMS melalui kolom komentar. Bayu pun dengan sigap menjawab setiap pertanyaan dan memberikan klarifikasi yang dibutuhkan.
Menutup siaran langsung ini, Bayu berharap dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pengenaan PPN KMS. Dengan demikian, penerimaan perpajakan akan meningkat seiring dengan bertambahnya potensi pajak dari PPN KMS yang disetorkan.
Pewarta: Bayu Anggala Putra |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Kotamobagu |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 views