Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya, yang tergabung dalam Kemenkeu Satu, menggandeng pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Garut dalam kegiatan bertajuk ‘Ngopi’, Ngobrol Perihal UMKM. Kegiatan ini diselenggarakan di Resto Kampung Muara Sunda Jl. Raya Bayongbong KM 3, Garut Kota (Rabu, 5/7). Kegiatan kali ini juga dihadiri oleh perwakilan Bank Jawa Barat (BJB) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Dalam kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana menyampaikan materi singkat mengenai kewajiban UMKM untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meskipun wajib memiliki NPWP, Dadang menyampaikan bahwa pembayaran pajak hanya diwajibkan bagi UMKM dengan batas minimal omzet sebesar Rp500 juta pertahun.
Dadang berharap dengan kehadiran KPP, KPKNL, BJB, dan PNM dalam kegiatan ini dapat memberikan jawaban permasalahan yang dihadapi oleh pelaku UMKM pada bidang perpajakan, lelang, dan permodalan.
Pewarta: Adelia Ayu K |
Kontributor Foto: Adelia Ayu K |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views