Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu bersama Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di halaman Kantor Kelurahan Pulau Lancang Kepulauan Seribu Utara (Selasa, 27/6). Sampai Juni 2023, Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang diinisiasi Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu berhasil melayani 516 permohonan perizinan.
Kepala UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Erwin mengatakan bahwa sejak awal tahun pihaknya telah menggencarkan pelayanan jemput bola untuk mempermudah serta mempercepat proses perizinan usaha dan berkas dokumen warga. Kegiatan melibatkan berbagai unsur seperti Suku Dinas Dukcapil, Suku Dinas KPKP, Polres, Pengadilan Agama, dan Kantor Syahbandar.
Erwin menjelaskan, permohonan perizinan dan non perizinan yang kerap diajukan warga berupa layanan kependudukan 233 pemohon, layanan UP PTSP 17 pemohon, layanan Polres Kepulauan Seribu 39 pemohon, layanan Imigrasi 36 pemohon dan pengadilan agama 24 pemohon. Selanjutnya layanan bidang perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu 81 pemohon, layanan KSOP 24 pemohon, bidang UPPPD 25 pemohon, BPJS 30 pemohon serta pengajuan KPKP dan Parekraf tujuh pemohon.
"Pengurusan seluruh dokumen ini gratis," ujar Erwin.
Pewarta: Freddy Halasan |
Kontributor Foto: |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views