Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu perusahaan pengolahan limbah di Desa Solonsa, Kecamatan Wita Ponda, Morowali (Selasa, 13/6).
Kunjungan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak secara langsung sekaligus melaksanakan tugas penelitian lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Petugas menguji kebenaran dan kesesuaian informasi pada Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP dan dokumen yang disyaratkan pada saat pengajuan permohonan dengan keadaan yang sebenarnya.
Selain itu, petugas juga memastikan bahwa wajib pajak paham akan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah resmi ditetapkan sebagai PKP.
“Kewajiban Wajib Pajak PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya”, ucap petugas
Di akhir kunjungan, petugas menyampaikan apabila dalam pemenuhan kewajiban PKP ke depannya mengalami kesulitan, bisa menghubungi layanan konsultasi secara daring atau bisa datang langsung ke helpdesk KP2KP Bungku.
Pewarta:Sendy Marta Damura |
Kontributor Foto:Andrian Permana |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views