Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melakukan penilaian objek PBB perhutanan wajib pajak PT. Tusam Hutani Lestari di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (Rabu, 5/7). Kegiatan dilakukan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Juru Sita, serta dua orang Petugas Penilai KPP Pratama Lhokseumawe.

Selain mengunjungi kantor PT. Tusam Hutani Lestari, Petugas KPP Pratama Lhokseumawe juga mendatangi areal perhutanan milik perusahaan tersebut untuk mengamati sekaligus melakukan penilaian objek perhutanan milik wajib pajak.

Salfa selaku penilai pajak menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menentukan nilai objek perhutanan yang akan digunakan sebagai acuan dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perhutanan yang terutang pada tahun 2023.

Selanjutnya Salfa menjelaskan bahwa hasil penilaian ini menjadi penting karena akan dijadikan dasar dalam penghitungan PBB terutang di tahun 2023. Nabila yang juga merupakan penilai pajak menambahkan bahwa untuk mendukung penghitungan dalam proses penilaian ini, petugas juga melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk memperoleh data harga pasar di wilayah lokasi objek perhutanan tersebut.

Pada akhir kegiatan, Kepala Seksi P3 Panji Saputra menyampaikan ucapan terima kasih karena selama ini PT. Tusam Hutani Lestari telah memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara
Kontributor Foto: Salfa Irliannisa
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.