Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lumajang melakukan kegiatan verifikasi lapangan ke tempat usaha salah satu Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Senin, 3/7). Kegiatan usaha yang dijalankan oleh PKP bergerak di bidang konstruksi gedung dan berkedudukan di Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Ika Naharul, salah satu pengurus badan usaha menyambut baik kedatangan petugas KP2KP Lumajang Syamsul Hadi dan Mohammad Arifin. Ia mengikuti kegiatan verifikasi lapangan dengan kooperatif dan terbuka saat petugas bertanya mengenai kegiatan usaha yang selama ini dijalankan.

“Pada saat verifikasi lapangan, kami mencocokan data wajib pajak dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ucap Syamsul Hadi. “Selain mencocokan data, kami juga mengedukasi wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya sebagai Wajib Pajak Badan yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban tersebut di antaranya wajib melaporkan SPT Masa PPN di laman pajak.go.id setiap bulannya meskipun tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Hal ini dilakukan untuk menghindari timbulnya denda sebesar Rp500.000 per bulan,” imbuhnya.

Syamsul Hadi dan Mohammad Arifin berharap, kegiatan verifikasi lapangan sekaligus penyuluhan kali ini dapat membantu PKP agar semakin disiplin dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

"Kalau PKP disiplin dan tertib mematuhi aturan perpajakan, mereka pasti terhindar dari pengenaan denda sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) Nomor 28 Tahun 2007," ujar Syamsul.

Pewarta: Dima Rahmadika
Kontributor Foto: Anas Yusfinazar
Editor:Anum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.