
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melaksanakan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak badan yang berada di Wilayah Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (Kamis, 6/7).
Petugas mengunjungi alamat usaha salah satu wajib pajak KPP Pratama Lhokseumawe, yaitu CV. Putra Ude. Petugas KPP Pratama Lhokseumawe, Fauzan Mahruz dan Samsul Bahri melakukan verifikasi lapangan dan validasi data wajib pajak terkait tindak lanjut atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sebelumnya diajukan oleh wajib pajak.
Suhaimi selaku direktur perusahaan menyampaikan bahwa CV. Putra Ude bergerak di bidang kontraktor dan supplier yang baru didirikan pada tahun 2023, serta alasan untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP yaitu untuk dapat mengikuti administrasi tender sebagai rekanan pemerintah.
Selain melaksanakan kunjungan dan validasi data, petugas KPP juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan menjadi PKP, yaitu menerbitkan Faktur Pajak, memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya baik terdapat kegiatan maupun tidak.
Di akhir kunjungan, Fauzan Mahruz dan Samsul Bahri juga menjelaskan konsekuensi apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui kegiatan ini, Petugas KPP Pratama Lhokseumawe juga berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Fauzan Mahruz |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views