
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melakukan peninjauan objek pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh (Selasa, 5/7). Kegiatan ini dilakukan terhadap Wajib Pajak PT. Gunci Geubrina dan CV. Aceh Mufiz Jaya di lokasi perkebunan sawit milik wajib pajak.
Petugas yang melaksanakan peninjauan ini adalah Krismiyanto selaku Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Lhokseumawe, bersama Muhammad Irvan selaku Account Representative (AR) dan Husein Haikal selaku pelaksana. “Kehadiran kami disini untuk melakukan kunjungan dan menyampaikan SPPT PBB ke wajib pajak,” ujar Krismiyanto.
SPPT PBB disampaikan secara langsung untuk mengurangi resiko SPPT tidak tersampaikan kepada wajib pajak mengingat akses ke alamat wajib pajak yang relatif sulit. Selain itu, wajib pajak juga mendapat penjelasan bahwa sesuai Pasal 11 Undang-Undang PBB, pajak yang terhutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak dan apabila pajak terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Petugas dari KPP Pratama Lhokseumawe didampingi oleh wajib pajak untuk meninjau lokasi kebunnya. Setelah selesai meninjau lokasi, wajib pajak diminta untuk berkomitmen agar menjaga kepatuhan perpajakan yang selama ini telah dipenuhi.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Ade Firmansyah |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 views