
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe menyambangi lokasi usaha PT. Barusa Petroleum di Jalan Merdeka No.76, Mon Geudong, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh (Rabu, 5/7). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mengetahui proses bisnis serta melaksanakan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak terkait.
Tim KPP Pratama Lhokseumawe diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan V, Krismiyanto yang ditemani oleh dua orang Account Representative (AR), Fajri Yopi dan Suci Handayani. "Kegiatan kunjungan lapangan ini kami adakan untuk bersilaturahmi dengan wajib pajak sekaligus mengetahui proses bisnis dan pemenuhan kewajiban pajak PT. Barusa Petroleum sebagai pemilik SPBU di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara," Ujar Krismiyanto.
Selain mencari informasi terkait usaha wajib pajak, AR KPP Pratama Lhokseumawe juga memberikan konsultasi terkait kewajiban wajib pajak diantaranya cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan e-form pada laman www.pajak.go.id dan cara melakukan penyetoran pajak apabila terdapat kurang bayar. Krismiyanto berharap kunjungan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
Kepada wajib pajak disampaikan bahwa konsultasi perpajakan dapat dilakukan secara langsung di KPP Pratama Lhokseumawe, Jalan Merdeka No. 146, Mon Geudong, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh atau melalui aplikasi whatsapp ke nomor 08116705001. Seluruh layanan perpajakan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Ade Firmansyah |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 47 views