Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengunjungi tempat usaha wajib pajak yang terletak di Desa Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Jumat, 23/6). Kunjungan ini dilakukan untuk verifikasi lapangan terhadap permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan wajib pajak.

Petugas KP2KP Dabo Singkep Ahmad Ghozi disambut oleh direktur perusahaan yg bergerak di bidang perdagangan bahan bangunan khususnya semen. Ghozi melakukan pencocokan data di lapangan dengan data yang disampaikan oleh wajib pajak sebelumnya. Ghozi juga memberi edukasi terkait kewajiban wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang. Kemudian melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

 

Pewarta:AhmadGhozi
Kontributor Foto:Nurul
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.