Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha Wajib Pajak Badan yang memilih mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo (Selasa, 20/6).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PKP yang diajukan wajib pajak. Kunjungan yang dilakukan oleh Pelaksana KPP Probolinggo Febri Hendrianto ini dilaksanakan di tempat kegiatan usaha wajib pajak. PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.
Dalam kunjungan ini, petugas melakukan kegiatan verifikasi data lapangan yang dilakukan untuk memastikan validitas data yang diberikan wajib pajak melalui permohona pengukuhan PKP yang mereka sampaikan.
''Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP sebaiknya lebih aware dengan kewajiban perpajakannya, karena apabila terdapat indikasi wajib pajak dengan sengaja melakukan pelanggaran yang berakibat pada timbulnya kerugian negara maka dapat diberikan sanksi pidana,'' pungkas Febri.
Pewarta: Muhammad Hunayn Alfaris |
Kontributor Foto : Febri Hendrianto |
Editor: Anum Intan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views