
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menggelar Live Instagram untuk membahas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) di Ruang Siniar KPP Pratama Garut Jalan Pembangunan No 224, Kabupaten Garut (Jumat, 16/6).
Mengawali kegiatan, Penyuluh Pajak Andre Hendika Purnomo Tampubolon menyapa kawan Pajak Garut dan mengenalkan Akhmad Rastiko, Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut sebagai narasumber.
“Hari ini kita akan membahas sedikit berbincang-bincang terkait SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan,”kata Rastiko.
Lebih lanjut, Rastiko menyampaikan bahwa SP2DK merupakan salah satu prosedur dari sisi pengawasan yang lebih dikenal ‘surat cinta’ dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ia menyampaikan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment, sehingga wajib pajak yang sudah punya kewajiban terkait kewajiban perpajakan, pertama mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP; kedua menghitung penghasilan yang diterima adakah pajak yang terutang; ketiga jika ada pajak terutang, maka harus disetorkan ke bank persepsi/kantor pos; dan yang terakhir adalah melaporkan atas keseluruhan objek pajaknya termasuk nominal pajaknya.
“Ketika hak dan kewajiban telah dilakukan wajib pajak, dari sisi Kantor Pajak atas data dan informasi yang terkumpul, akan melakukan matching data, antara data dan informasi yang tersedia dengan data pelaporan pajak wajib pajak. Jadi matching data yang ada itu kita kirimkan surat kepada wajib pajak, yang lebih dikenal bernama SP2DK,” ungkap Rastiko.
“Isi Surat SP2DK, pertama data dan informasi yang diminta untuk dijelaskan oleh wajib pajak, kedua jangka waktu penyelesaian dan cara tindaklajutnya,” jelasnya.
Berikutnya, Andre menyampaikan pertanyaan bagaimana cara menindaklanjuti SP2DK dari sisi wajib pajak.
“Cara tindak lanjut, wajib pajak bisa langsung berkunjung ke Kantor Pajak dan membuat janji dengan contact person yang tertera pada surat, kedua menanggapi secara tertulis dilengkapi dengan data pendukung dan ketiga dengan melakukan SPT Pembetulan baik SPT Tahunan maupun SPT Masa PPN-nya, ditindaklanjuti dalam jangka waktu 14 hari,” jawab Rastiko.
Di akhir kegiatan, Rastiko menuturkan bahwa SP2DK adalah salah satu momentum untuk bersilaturahmi antara wajib pajak dan Account Reprentative sebagai pengampu pengawasannya, bisa jadi inti dari surat dimaksud adalah sarana komunikasi wajib pajak dan kantor pajak.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menggelar Live Instagram untuk membahas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) di Ruang Siniar KPP Pratama Garut Jalan Pembangunan No 224, Kabupaten Garut (Jumat, 16/6).
Mengawali kegiatan, Penyuluh Pajak Andre Hendika Purnomo Tampubolon menyapa kawan Pajak Garut dan mengenalkan Akhmad Rastiko, Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut sebagai narasumber.
“Hari ini kita akan membahas sedikit berbincang-bincang terkait SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan,”kata Rastiko.
Lebih lanjut, Rastiko menyampaikan bahwa SP2DK merupakan salah satu prosedur dari sisi pengawasan yang lebih dikenal ‘surat cinta’ dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ia menyampaikan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment, sehingga wajib pajak yang sudah punya kewajiban terkait kewajiban perpajakan, pertama mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP; kedua menghitung penghasilan yang diterima adakah pajak yang terutang; ketiga jika ada pajak terutang, maka harus disetorkan ke bank persepsi/kantor pos; dan yang terakhir adalah melaporkan atas keseluruhan objek pajaknya termasuk nominal pajaknya.
“Ketika hak dan kewajiban telah dilakukan wajib pajak, dari sisi Kantor Pajak atas data dan informasi yang terkumpul, akan melakukan matching data, antara data dan informasi yang tersedia dengan data pelaporan pajak wajib pajak. Jadi matching data yang ada itu kita kirimkan surat kepada wajib pajak, yang lebih dikenal bernama SP2DK,” ungkap Rastiko.
“Isi Surat SP2DK, pertama data dan informasi yang diminta untuk dijelaskan oleh wajib pajak, kedua jangka waktu penyelesaian dan cara tindaklajutnya,” jelasnya.
Berikutnya, Andre menyampaikan pertanyaan bagaimana cara menindaklanjuti SP2DK dari sisi wajib pajak.
“Cara tindak lanjut, wajib pajak bisa langsung berkunjung ke Kantor Pajak dan membuat janji dengan contact person yang tertera pada surat, kedua menanggapi secara tertulis dilengkapi dengan data pendukung dan ketiga dengan melakukan SPT Pembetulan baik SPT Tahunan maupun SPT Masa PPN-nya, ditindaklanjuti dalam jangka waktu 14 hari,” jawab Rastiko.
Di akhir kegiatan, Rastiko menuturkan bahwa SP2DK adalah salah satu momentum untuk bersilaturahmi antara wajib pajak dan Account Reprentative sebagai pengampu pengawasannya, bisa jadi inti dari surat dimaksud adalah sarana komunikasi wajib pajak dan kantor pajak.
Pewarta: Dede Setia Kontributor Foto: Dede Setia Editor: Sintayawati Wisnigraha
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 91 views