
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan membuka layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (Selasa, 20/6).
Layanan pajak di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung dilaksanakan oleh KPP Pratama Badung Utara dan Badung Selatan secara bergantian tiap minggunya dengan menugaskan satu orang pelaksana.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Badung Selatan Ita Latiana berharap dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) dapat memudahkan masyarakat di Kabupaten Badung untuk memperoleh layanan di satu tempat tanpa perlu mengunjungi instansi terkait satu per satu, serta dengan dibuatnya jadwal layanan secara bergilir setiap minggu degan KPP Pratama Badung Utara penugasan pegawai dan pemberian layanan bisa lebih efisien. Wajib pajak dapat berkunjung pada jam layanan MPP Kabupaten Badung setiap hari Senin sampai dengan Kamis pada pukul 09.00 s.d 15.00 WITA dan Jumat pada pukul 08.00 s.d 13.30 WITA. Layanan yang diberikan di antaranya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing pembayaran pajak, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan, pemutakhiran NPWP dan asistensi layanan mandiri.
Selain pelayanan perpajakan, masyarakat yang mempunyai kepentingan selain perpajakan dapat mengunjungi layanan tenant lainnya yang tersedia, beberapa tenant lain meliputi layanan di DPMPTSP Kabupaten Badung, BPKAD Kabupaten Badung, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bapenda Kabupaten Badung dan beberapa tenant lainnya yang terdaftar di MPP Kabupaten Badung.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43 views