Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lumajang melakukan kegiatan verifikasi lapangan ke tempat usaha wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang (Selasa, 6/6).
Kegiatan tersebut merupakan wujud implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Tujuan dari kegiatan ini bukan hanya untuk verifikasi lapangan dan validasi data saja, tetapi juga bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak mengenai hak dan kewajiban pajaknya setelah menjadi PKP.
Kepala KP2KP Lumajang Syahrul Misbah berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat berdampak positif kepada kepatuhan wajib pajak PKP dalam memenuhi kewajibannya, di antaranya memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menerbitkan Faktur Pajak, menyetorkan PPN, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Pewarta: Muhammad Jihad Saputra |
Kontributor Foto: Mohammad Arifin |
Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 views