Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy dalam menyelenggarakan kolaborasi kegiatan penyuluhan atas pelaporan SPT Tahunan perkumpulan petani pemakai air (P3A) tahun pajak 2022 (Selasa, 30/05).

Kegiatan penyuluhan dilaksanakan di Graha banjar idaman, kota Banjar Jawa Barat. Kegiatan diikuti oleh 159 P3A yang berasal dari wilayah  kabupaten tasikmalaya, kota tasikmalaya, kabupaten Ciamis, kota banjar dan Kabupaten Cilacap.

Materi dibawakan tim penyuluh KPP Pratama Tasikmalaya. Tim penyuluh menjelaskan bahwa P3A selaku badan hukum yang ber-NPWP dan menjalankan kegiatan usaha, memiliki dua kewajiban yaitu melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Mayoritas P3A yang hadir dalam kegiatan kali ini adalah P3A yang mendapatkan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN atau APBD. Atas dana bantuan tahun 2022, mayoritas P3A menjalankan kegiatan konstruksi pembangunan irigasi. Dalam menjalankan kegiatan konstruksi tahun 2022, P3A dapat memanfaatkan insentif PPh final jasa konstruksi sampai dengan desember 2022, sehingga P3A dapat melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil.

Tak hanya melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan P3A kepada pengurus P3A, tim penyuluh juga memandu peserta yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan badan tahun 2022 untuk  melakukan pelaporan secara langsung.

Setelah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, P3A yang tidak lagi menjalakan kegiatan dihimbau untuk dapat mengajukan penon-efektifan NPWP, sehingga selama status nya non efektf maka P3A tersebut tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Namun, apabila di tahun berikutnya P3A kembali mendapatkan dana bantuan dan selanjutnya melakukan kegiatan, maka NPWP tersebut dapat diaktifkan dan digunakan kembali untuk administrasi perpajakan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan P3A yang hadir dalam kegiatan kali ini dapat memahami arti penting pajak dan memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh P3A. Output yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah seluruh peserta telah melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan tahun 2022.

 

Pewarta: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan
Kontributor Foto: Khafid Tri Kusumo
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.