Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menggiatkan edukasi perpajakan khususnya terkait pemutakhiran data mandiri secara langsung kepada wajib pajak. Edukasi ini dilaksanakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kabupaten Sinjai (Rabu, 7/6).

Petugas KP2KP Sinjai Andi Fadly menyampaikan kepada wajib pajak, selain untuk selalu melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya, wajib pajak juga diedukasi terkait pemutakhiran data mandiri yang dilakukan dalam rangka program implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan dimulai awal tahun depan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pencetakan kartu NPWP Bapak sudah selesai. Kami sampaikan apresiasi kepada Bapak karena sudah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik. Jangan lupa untuk terus melaksanakan kewajiban perpajakan yang meliputi pembayaran pajak apabila sudah mencapai batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk usahawan yakni Rp500 juta serta lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan setiap Januari hingga Maret setiap tahunnya. Kami juga menginformasikan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki program untuk pemadanan NIK sebagai NPWP karena mulai tahun depan, kebijakan NIK sebagai NPWP akan mulai diimplementasikan,” jelas Andi Fadly.

Pada kesempatan tersebut, Petugas KP2KP Sinjai juga menjelaskan terkait cara melaksanakan pemutakhiran data mandiri yang dapat dilakukan dengan beberapa opsi seperti melalui akun DJP Online wajib pajak, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau kantor pajak terdekat, maupun melalui call center/kring pajak (021) 1500200. Pemutakhiran data dilakukan dengan memvalidasi identitas utama seperti nama, NIK, tempat lahir, dan tanggal lahir. Selain data utama, data tambahan lainnya seperti nomor telepon, email, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga juga perlu untuk dimutakhirkan.

“Pemutakhiran data mandiri dapat melalui DJP Online dengan login terlebih dahulu ke akun DJP Online, kemudian pilih menu profil dan isi data yang diperlukan. Pada bagian data utama, lakukan validasi NIK dengan cara klik validasi. Nama, tempat lahir, dan tanggal lahir juga perlu disesuaikan dengan identitas diri. Jika sudah valid, jangan lupa klik ubah profil,” tambah Andi Fadly.

Dengan adanya program NIK sebagai NPWP, wajib pajak dapat login ke akun DJP Online menggunakan NIK masing-masing. Pemutakhiran data mandiri juga memiliki tujuan agar data wajib pajak yang ada pada sistem merupakan data yang terbaru dan valid sesuai dengan data yang sebenarnya. Melalui edukasi pemutakhiran data, diharapkan wajib pajak dapat merasakan manfaat dari implementasi program pemadanan NIK sebagai NPWP sehingga mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk kedepannya.

Pewarta: Addra Febriana
Kontributor Foto: Andi Fadly
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.