Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melaksanakan visit lapangan dalam rangka verifikasi lapangan kepada wajib pajak yang bertempat di Desa Sukamaju, Kec. Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang (Kamis, 11/5). Visit lapangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.

Selain memeriksa kebenaran data wajib pajak, petugas KP2KP Bengkayang juga melakukan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah mengajukan PKP sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.

Petugas KP2KP Bengkayang Akmal menjelaskan, “Wajib pajak yang telah dikuhkan menjadi PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP), memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, dan melaporkan perhitugan PPN ke dalam SPT Masa PPN setiap bulan."

Akmal juga menyampaikan bahwa jika wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Karena itu, Akmal mengigatkan kepada wajib pajak untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.

PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.

Pewarta: Akmal Yudha Fenyka
Kontributor Foto: Muhammad Zulfa Rizqi
Editor: Akmal Yudha Fenyka

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.