
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan sosialisasi perpajakan kepada para pedagang emas di wilayah Kabupaten Pinrang (Selasa, 16/5). Penyuluhan tersebut berlangsung di Aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag-ESDM) Kabupaten Pinrang, Kab. Pinrang.
Akhmad Reiza Herbowo Kepala KP2KP Pinrang berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak, khususnya wajib pajak yang berprofesi sebagai pedagang emas. “Sudah menjadi tugas kami sebagai petugas pajak untuk mengimbau wajib pajak akan kewajiban perpajakannya,” jelas Reiza.
Hartono Mekka selaku kepala Disperindang Kabupaten Pinrang juga turut memberikan sambutan sekaligus pembuka acara sosialisasi tersebut. “Kami berharap acara sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi para pedagang dan turut membantu perekonomian negara,” ungkap Hartono.
Materi sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 disampaikan oleh Ignaztoni selaku asisten penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. Ignaztoni menyampaikan beberapa perubahan yang terkandung dalam dalam PMK terbaru tersebut, menggantikan beberapa peraturan terdahulu. "Terdapat penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas yang sebelumnya sebesar 0,45% menjadi 0,25% serta penurunan besaran tertentu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk emas perhiasan yang sebelumnya sebesar 20% dikali DPP menjadi 10% dikali DPP sehingga dikenakan tarif efektif baru senilai 1,1% dari peredaran bruto,” jelas Ignaztoni.
Selain itu, Ignaztoni menegaskan bahwa dalam aturan terbaru tersebut, pedagang yang melakukan penyerahan barang berupa emas batangan, emas perhiasan, serta perhiasan bukan emas wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“PMK Nomor 48 tahun 2023 ini merupakan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas,” pungkas Ignaztoni.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views