
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur mengunjungi Kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Cianjur untuk melakukan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP di Jalan Dr. Muwardi Nomor 174, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jumat, 10/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan dan mengajak wajib pajak untuk segera melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehubungan dengan integrasi data NIK-NPWP.
Diikuti lebih dari dua puluh peserta yang merupakan hakim, panitera, dan pegawai di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Cianjur, kegiatan yang berpusat di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Cianjur ini dimulai dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Cianjur Rudita Setya Hermawan dan Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Cianjur Eko Setiyono, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan asistensi kepada peserta.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Cianjur Rudita Setya Hermawan memberikan tanggapan tentang kebijakan integrasi NIK-NPWP yang akan segera diberlakukan.
“Ke depannya mungkin dengan adanya integrasi NIK-NPWP data kita akan lebih akurat dan lebih terkoneksi satu sama lain. Kami juga berterima kasih kepada tim dari Pajak Cianjur yang memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan tentang kebijakan perpajakan,” tutur Rudita.
Eko Setiyono mengingatkan para peserta bahwa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret. “Selain itu juga Bapak Ibu harus melakukan Pemadanan data NIK menjadi NPWP, karena mulai tanggal 1 Januari 2024 akan berlaku NIK untuk mengakses layanan perpajakan,” ujar Eko.
Para peserta melakukan praktik pelaporan SPT Tahunan dan validasi NIK di aplikasi DJP Online dipandu langsung oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Cianjur Budi Melky Kuslouwrent dan Sekar Asa Primastri.
Pewarta: Maharani Nevaria Damayanti |
Kontributor Foto: Maharani Nevaria Damayanti |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views