Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember menggelar sosialisasi PMK-48/PMK.03/2023 tentang Pajak Penghasilan dan/ atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Emas (Selasa, 9/5).  Acara yang dihadiri oleh 25 Pengusaha Emas se-Kabupaten Jember ini dilangsungkan secara luring di ruang Aula KPP Pratama Jember, Kabupaten Jember.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Jember Syaiful Abidin. Syaiful menuturkan bahwa aturan ini merupakan pengganti dari aturan sebelumnya yakni PMK-30/PMK.03/2014 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum dan kesederhanaan.

“Pajak merupakan 70% penyumbang penerimaan negara, tentunya peran pajak ini sangat penting bagi keberlangsungan suatu negara,'' tutur Syaiful.

Kami mengharap kontribusi terbaik dari para Wajib Pajak sehingga tidak ada free rider yang berdampak menimbulkan kerugian negara,” tambah Syaiful

Bertindak sebagai moderator adalah Liizza Musyafi Ardhibili dan narasumber Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Jember Didit Facri Prasojo

Didit menyampaikan poin yang menarik dan disambut antusias oleh peserta sosialisasi.

“Terdapat penurunan tarif PPN atas Emas dimana sebelumnya memiliki tarif efektif nilai lain 2,2% menjadi tarif dengan besaran tertentu 1,65% dan 1,1%. Hal ini dikarenakan pada Pasal 16G huruf i UU PPN terdapat pengaturan baru mengenai tarif PPN yang menggunakan besaran tertentu dimana sebelumnya masih belum diatur,'' ungkap Didit.

“Pemerintah juga memberikan kemudahan dalam administrasi pemungutan pajak pada Pasal 44E ayat (2) huruf f UU KUP yakni dengan penunjukan Pihak Lain, pada PMK-48/PMK.03/2023 diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memungut PPh Pasal 22 atas penyerahan/ penjualan emas dimana sebelumnya hanya Wajib Pajak Badan saja yang dapat memungutnya, tentu PPh Pasal 22 ini dapat menjadi kredit pajak pada pelaporan SPT Tahunan,” tambah Didit

Peserta pun banyak mengajukan pertanyaan terkait teknis pemungutan PPN dan PPh atas emas dengan antusias. Kebijakan ini disambut positif dari peserta yang hadir salah satunya adalah Adi Kusuma.

“Aturan yang baru ini mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem yakni pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan menggunakan tarif yang lebih rendah dari sebelumnya sehingga menciptakan rasa keadilan bagi pelaku industri emas perhiasan,” tutur Adi.

Sebagai penutup Syaiful menambahkan hal penting terkait aturan perpajakan baru tersebut.

“Kami harap dengan berlakunya PMK-48/PMK.03/2023 dapat mendorong pelaku usaha emas agar lebih berkembang dan taat pada administrasi perpajakan karena saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan reform DJP dimana data-data perpajakan saat ini dikelola oleh sistem yang lebih akurat dan relevan,” pungkas Syaiful.