
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Salatiga dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang mengadakan kegiatan bimbingan teknis perpajakan terkait pembuatan bukti potong dan kode billing aplikasi subunit kepada sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kecamatan Ungaran Barat, berlokasi di Aula Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) bidang pendidikan Ungaran Barat, Jalan Mt Haryono Nomor 64 Ungaran (Jumat, 12/5).
Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB ini dihadiri oleh bendahara dan operator masing-masing sekolah.
Rangkaian acara tersebut dimulai dengan sambutan dari perwakilan Dinas Pendidikan dan Perwakilan Tim Biaya Operasional Sekolah (Bos) Kabupaten Semarang, kemudian dilanjutkan dengan obrolan singkat bersama moderator dan pemaparan materi aspek perpajakan subunit organisasi, tata cara perekaman bukti potong, pembuatan kode billing, perekaman setoran oleh subunit oleh perwakilan penyuluh kantor pajak.
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-13/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah, satuan pendidikan negeri adalah subunit organisasi instansi pemerintah daerah yang mengawasi penggunaan NPWP Dinas Pendidikan yang menaunginya untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu. Dengan penunjukan tersebut, maka Dinas Pendidikan telah memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja.
"Dinas awalnya belum tahu menahu mengenai tata cara pelaksanaan aplikasi subunit ini. Dengan terlaksanannya kegiatan ini, diharapkan kita semua paham dan dapat menerapkannya ke depan. Saya juga ingin ikut belajar di sini, mari kita belajar bersama," ungkap Budhi, perwakilan Tim Bos Kabupaten Semarang.
Dwi Apriyanto dan Hening Kirono Wahyu, selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Salatiga menyampaikan informasi terkait tata cara penggunaan aplikasi subunit. Para peserta diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban subunit instansi pemerintah, serta simulasi penggunaaan aplikasi e-Bupot. Dilanjutkan dengan praktik bersama dengan pendampingan dari pelaksana KP2KP Ungaran.
"Melalui pengaplikasian e-Bupot subunit ini, DJP mempermudah pengelola pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, diharapkan dengan adanya metode baru ini, akan meminimalisir kesalahan dan mempersingkat pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara sekolah, di mana sebagian besar bendahara juga merangkap sebagai guru," ungkap Jeto Martha, pelaksana KP2KP Ungaran.
Kegiatan ini bertujuan agar para peserta yang merupakan perwakilan dari subunit instansi pemerintah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, khususnya di wilayan Kecamatan Ungaran Barat memahami penggunaan aplikasi subunit. Harapannya, melalui kegiatan ini juga peserta yang hadir dapat mengaplikasikan materi yang telah disampaikan saat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya masing-masing.
Pewarta: Vella Nur Hamida |
Kontributor Foto: Vella Nur Hamida |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 489 views