Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu (Selasa, 17/1).  Kunjungan kali ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi bagi wajib pajak yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dalam kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan beserta tim diterima langsung oleh Pejabat Kanwil DJPB Sulawesi Tengah Rifai Yusuf. Pada kesempatan tersebut, Bangun menjelaskan terkait tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Atas penejelasan tersebut, Rifai menyambut dan mendukung program implementasi NIK menjadi NPWP sebagai Single Identity Number dalam administrasi perpajakan yang berlaku mulai berlaku 1 Januari 2024.

Selain itu, Bangun juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Kanwil DJPB Sulawesi Tengah untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022 lebih awal melalui e-Filing karena SPT Tahunan sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2023.

Pewarta:Salsa Grandis
Kontributor Foto:
Editor: Binsar Nicolaidos