“Untung ada pajak.go.id, bisa ngurus SPT dan validasi NIK NPWP,” ujar Claudia Varinda Putri dalam video yang diunggah oleh akun instagram Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I @pajakjateng1, Semarang (Sabtu, 25/3). Dalam unggahan video tersebut, Claudia yang biasa dipanggil Audi, womenpreneur (pengusaha wanita) asal Salatiga menyampaikan pendapatnya mengenai laman resmi DJP.

Audi menuturkan bahwa Ia merasa terbantu dengan adanya laman www.pajak.go.id. Di tengah kesibukannya yang padat, Ia mengaku dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu pelaporan SPT Tahunan sekaligus pemadanan NIK NPWP secara daring melalui laman pajak.go.id. “Bisa dilakukan dimana saja, kapan saja,” ungkap Audi. Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa, fitur e-Filing mampu memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat diakses kapanpun dan dimanapun, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Terlihat dari unggahan video tersebut, Audi yang terdaftar di KPP Pratama Salatiga dapat melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui e-Filing dengan menggunakan laptop yang terkoneksi dengan internet di sebuah kedai minuman.

Di akhir video tersebut, Audi mengingatkan seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya sebelum batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2023 serta melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. “Aku udah (lapor), kamu kapan?” ujar Claudia. Sebagai informasi, e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara daring yang terhubung dengan jaringan internet. Pengisian e-Fling ini dapat dilakukan pada laman resmi DJP dengan tautan www.pajak.go.id.

 

Pewarta:Fransisca Monica Ardina
Kontributor Foto:Mustika Dharma
Editor:Dyah Sri Rejeki, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.