Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak bertemakan Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting (Jumat, 31/3). Kegiatan kelas pajak ini berlangsung dari pukul 14.00 WITA dan dihadiri oleh beberapa wajib pajak yang baru saja menjadi PKP. Fungsional Penyuluh Pajak Nanang Maulana adalah narasumber pada kelas pajak kali ini.

Kelas pajak dimulai dengan menjelaskan mengapa seorang wajib pajak harus menjadi PKP agar bisa menerbitkan faktur. Lepas itu, Nanang menjelaskan hak dan kewajiban setelah menjadi PKP. Adapun penjelasan mengenai sanksi administrasi jika setelah menjadi PKP tetapi tidak menjalankan hak dan kewajiban sebagai PKP.

Setelah memaparkan materi terkait hak dan kewajiban PKP, narasumber juga memaparkan materi terkait Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Selesai memaparkan, Nanang membuka sesi tanya jawab. Dalam sesi tersebut, salah satu peserta kelas pajak menanyakan terkait kode faktur atas transaksi kegiatannya. 

“Para peserta kelas pajak terlihat antusias mengikuti kelas pajak, bisa dilihat dari banyaknya interaksi atau pertanyaan dari para peserta. Dengan adanya kelas pajak ini, saya berharap para Wajib Pajak PKP dapat menjalankan hak kewajiban sebagai PKP untuk menghindari sanksi administrasi,” ujar Nanang.

Adanya kegiatan kelas pajak daring yang rutin dilaksanakan setiap minggu ini agar dapat memberikan pemahaman terhadap para PKP terkait hak dan kewajiban perpajaknnya, terutama dalam hal pembuatan faktur pajak.

 

Pewarta: Rifki Azhari Subhananda
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.